PARIMO, Sendernews.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali beroperasi.
Kegiatan ilegal tersebut diduga semakin meluas hingga menggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas sebelum aktivitas tambang ilegal tersebut semakin meluas dan menimbulkan ancaman bencana di wilayah hilir.
Di lokasi tambang, para pelaku diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk material yang mengandung emas. Aktivitas itu juga disebut-sebut dibiayai oleh seorang pemodal berinisial H, warga Desa Malanggo.
“Di atas (lokasi Peti) mereka menggunakan ekskavator,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (25/6)
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong telah membenarkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, titik koordinat aktivitas Peti di Desa Sipayo berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan sebenarnya pernah melakukan razia di lokasi tersebut pada Juni 2025. Dalam operasi itu, petugas menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Namun, penindakan tersebut dinilai tidak menimbulkan efek jera. Hanya berselang sekitar satu bulan setelah razia, aktivitas penambangan menggunakan alat berat kembali berlangsung dan hingga kini dilaporkan masih terus beroperasi.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir pembiaran terhadap aktivitas Peti akan membuka peluang masuknya pemodal lain dari luar daerah sehingga memperluas kerusakan kawasan hutan.
“Kalau tidak dicegah, ini bisa menjadi pintu masuk bagi pemodal lain. Pengalaman sebelumnya, banyak yang datang dari luar daerah,” kata sumber.
Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan alat berat di kawasan hulu pegunungan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana alam yang dapat mengancam permukiman warga di wilayah hilir.
“Kami tidak ingin hutan rusak dan akhirnya memicu bencana alam. Ini harus segera dihentikan sebelum semakin meluas,” pungkasnya.






