Daerah  

Bupati Parimo: Yang Digugat Dinas, Bukan Pemda

Bupati PARIMO, Erwin Burase

PARIMO, Sendernews.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, menegaskan gugatan yang diajukan CV Arawan terkait proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan tidak ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Parigi.

Meski menyatakan Pemda bukan pihak yang digugat, Erwin mengaku telah menginstruksikan Kepala Bagian Hukum Setda Parimo, Moko Arianto, untuk memberikan pendampingan hukum terhadap dinas yang menjadi pihak dalam perkara tersebut.

banner 970x250

“Karena yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” kata Erwin kepada wartawan, Rabu (8/7).

Menurut Erwin, pendampingan dari Bagian Hukum diperlukan mengingat gugatan tersebut memuat tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp10 miliar.

Ia menjelaskan, apabila gugatan ditujukan langsung kepada Pemda, maka Bagian Hukum secara otomatis akan menangani perkara tersebut. Namun, karena gugatan menyasar PPK pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, penugasan khusus perlu dilakukan.

“Jadi kemarin saya sudah tugaskan Pak Moko selaku Kabag Hukum untuk masuk mendampingi perpustakaan yang digugat itu. Kalau Pemdanya yang digugat, otomatis bagian hukum menangani. Ini kan yang digugat PPK,” ujarnya.

Ia berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi agar tidak berlarut-larut di pengadilan. Menurutnya, penyelesaian damai penting agar gedung layanan perpustakaan yang telah selesai dibangun tidak terbengkalai dan segera dimanfaatkan masyarakat.

“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi karena sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” katanya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Parigi saat ini menangani dua gugatan yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan. Salah satunya diajukan CV Arawan dengan pihak tergugat Pemkab Parigi Moutong cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Inspektorat Daerah Kabupaten Parimo turut dicantumkan sebagai pihak turut tergugat.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *