PARIMO, Sendernews.id – Pelapor dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Hartono Taharudin, akan mengadukan Badan Kehormatan (BK) DPRD kepada Ketua DPRD Parimo. Langkah itu diambil karena ia menilai penanganan laporan dugaan etik terhadap anggota DPRD, Selpina, tidak memiliki kejelasan dan perkembangan perkara tidak pernah disampaikan kepada pelapor.
“Besok (10/7) saya akan menyurat ke Ketua DPRD untuk mempertanyakan sikap BK yang tidak memberitahu sejauh mana tahapan setelah menerima laporan,” ungkap Hartono, Kamis (9/7).
Menurut dia, BK memang memiliki kewenangan menjaga kerahasiaan materi pemeriksaan. Namun, hal itu tidak berarti seluruh proses penanganan perkara harus ditutup dari pelapor.
Ia menegaskan, setidaknya ada empat informasi yang wajib disampaikan kepada pelapor, yakni pemberitahuan bahwa laporan telah diterima, hasil verifikasi, status penanganan apakah dilanjutkan atau tidak, serta keputusan akhir BK.
“Sampai hari ini saya tidak pernah menerima selembar pun surat resmi dari BK terkait tahapan laporan dugaan etik anggota DPRD Parimo, Selpina,” ujarnya.
Ia menilai dugaan pelanggaran etik tersebut harus ditangani secara serius karena berkaitan dengan dugaan afiliasi terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Menurutnya, perkara itu tidak lagi hanya bertumpu pada pernyataan Plt Kepala Puskesmas Moutong, tetapi berkembang setelah Selpina mengakui keluarganya, termasuk suaminya, terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Ditambah lagi temuan terbaru media berdasarkan pernyataan narasumber bahwa suami Selpina diduga masih aktif sebagai pemain atau pemodal tambang emas ilegal,” ungkapnya.
Dengan perkembangan tersebut, Hartono menilai perkara itu telah layak dibawa ke persidangan etik agar ada kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya.
“Atas dasar itu, kasus ini sudah layak masuk ke tahap persidangan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan diajukan apabila BK menggelar persidangan etik.
“Apakah dugaan keterlibatan suami dalam aktivitas tambang ilegal bisa menyeret istri yang notabene anggota DPRD, itu akan terjawab dalam sidang etik,” pungkasnya.






