Daerah  

Bupati Nyatakan Pemda Tak Digugat, Kuasa Hukum: Baca Lagi Isi Gugatannya

Kuasa hukum CV Arwan, Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, SH., MH., CLA

PARIMO, Sendernews.id – Pernyataan Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, yang menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo tidak menjadi pihak yang digugat dalam perkara proyek layanan perpustakaan mendapat respons dari kuasa hukum CV Arawan, Osgar S. Matompo.

Menurut Osgar, isi gugatan justru mencantumkan Pemkab Parimo sebagai pihak tergugat. Ia menilai pernyataan Bupati kemungkinan muncul karena belum memahami secara utuh substansi gugatan atau adanya informasi yang kurang tepat dari Bagian Hukum Pemkab Parimo.

banner 970x250

“Mungkin Pak Bupati yang kurang paham, atau Bagian Hukum yang keliru memberi informasi kepada Bupati. Tapi sudahlah, biarkan saja karena proses mediasi sedang berlangsung,” kata Osgar melalui sambungan telepon, Kamis malam (9/7).

Sebelumnya, Bupati Parimo Erwin Burase menegaskan bahwa pemerintah daerah bukan pihak utama yang digugat dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Parigi.

“Yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” ujar Erwin kepada wartawan, Rabu (8/7).

Meski demikian, Erwin mengaku tetap menginstruksikan Bagian Hukum untuk mengawal proses hukum tersebut mengingat nilai gugatan mencapai Rp10 miliar.

Menurutnya, terdapat perbedaan mekanisme penanganan apabila gugatan ditujukan langsung kepada pemerintah daerah. Dalam perkara ini, kata dia, gugatan ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek layanan perpustakaan.

“Kalau Pemdanya otomatis Bagian Hukum yang tangani. Ini kan yang digugat PPK, jadi saya minta Kabag Hukum masuk mendampingi,” katanya.

Ia berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi agar bangunan perpustakaan yang telah selesai dibangun bisa segera dimanfaatkan masyarakat.

“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi karena sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” ucapnya.

Namun, berdasarkan dokumen gugatan yang diajukan CV Arawan, pihak tergugat terdiri atas Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong tercantum sebagai turut tergugat.

Diketahui, saat ini terdapat dua perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Parigi terkait proyek layanan perpustakaan. Salah satunya merupakan gugatan perdata yang diajukan CV Arawan dengan nilai materiil sebesar Rp10 miliar.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena memunculkan perbedaan pandangan mengenai pihak yang menjadi tergugat dalam sengketa proyek perpustakaan, sekaligus berpotensi memengaruhi pemanfaatan gedung yang telah selesai dibangun.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *