PARIMO, Sendernews.id – CV Bintang Baru Nusantara (BBN) terancam ditindak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah jika tetap melakukan aktivitas penambangan pasir dan batu (Sirtu) di sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi, saat sanksi penghentian sementara masih berlaku.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menegaskan CV BBN hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi.
“Sampai saat ini CV BBN belum menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi,” ujar Sultanisah, Kamis (6/8).
Penghentian sementara tersebut ditetapkan melalui surat Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026. Sanksi berlaku selama 60 hari kalender sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.
Selama sanksi berlaku, CV BBN dilarang melakukan aktivitas penambangan komersial. Perusahaan hanya diperbolehkan melakukan pemeliharaan dan perbaikan lingkungan di sekitar lokasi tambang.
“Kegiatan yang bisa dilakukan pihak perusahaan saat ini hanya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan,” jelasnya.
Menurut Sultanisah, penyampaian sanksi dilakukan melalui surat elektronik pelaku usaha yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
ESDM Sulteng memastikan akan mengambil tindakan jika perusahaan tetap melakukan aktivitas penambangan selama masa penghentian sementara.
“Bila perusahaan tetap melanggar, kami tetap akan menindak tegas,” tegasnya
Sanksi terhadap CV BBN merupakan bagian dari penertiban kegiatan pertambangan di Sulteng. ESDM sebelumnya menjatuhkan penghentian sementara operasi produksi terhadap 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 kabupaten.
Dari 36 perusahaan tersebut, delapan berada di Kabupaten Parimo termasuk CV BBN.






