PARIMO-SenderNews.id-Polisi menangkap MF (20), pemuda asal Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, yang diduga kuat melakukan pencurian beruntun dan meresahkan warga. Tersangka resmi ditahan Unit Reskrim Polsek Sausu pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kapolsek Sausu IPTU Yakobus Mangopo menegaskan, penahanan ini bagian dari komitmen Polri menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” ungkapnya Jum’at (19/9).
Berdasarkan hasil penyidikan, MF tercatat melakukan beberapa pencurian, antara lain:
26 Juni 2025: mencuri rokok, speaker, minyak goreng, serta uang tunai Rp5 juta di Dusun VIII.
10 September 2025: mencuri 15 kilogram bawang merah di Dusun II.
11 September 2025: mencuri enam tabung gas 3 kg dan dua bilah parang di lokasi yang sama.
Barang bukti berupa enam tabung gas 3 kg berhasil diamankan polisi sebagai petunjuk penting dalam pengungkapan kasus. Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polsek Sausu untuk 20 hari, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025. Kondisi MF dilaporkan sehat saat dimasukkan ke sel tahanan,” jelasnya
Dengan penangkapan ini, polisi berharap warga Desa Sausu Trans kembali merasa aman. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.







