Daerah  

Polres Parimo Tangkap Dua Pelaku Tambang Ilegal di Ongka Malino

Kapolres Parimo, Hendrawan A.N didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat melakukan konfrensi Pers. (FOTO:KAWAN)

PARIMO-SenderNews.id-Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong mengungkap aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

Dari operasi yang digelar pada Rabu (10/9) sekitar pukul 13.00 WITA itu, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

banner 970x250

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A. N, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung diterjunkan ke lokasi dan mendapati aktivitas penambangan tanpa izin.

“Kami temukan peralatan yang digunakan untuk menambang, seperti eksa, pompa air, serta karpet penyaring material. Semua barang bukti telah kami amankan,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers, Selasa (23/9).

Adapun kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NS (51), perempuan asal Surabaya sesuai identitas KTP, serta HL (36), laki-laki asal Desa Ogotion Kecamatan Mepanga

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui melakukan aktivitas penambangan di pinggir sungai dengan menggunakan peralatan sederhana seperti talang kayu, karpet, dan pompa air untuk menyaring material emas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar,” jelasnya.

Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang marak di wilayahnya.

“Kami mohon dukungan masyarakat dan media. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Penegakan hukum ini dilakukan secara terbuka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *