PARIMO-SenderNews.id-Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) berhasil membekuk seorang pria berinisial IM (27), warga Kabupaten Donggala, yang terlibat pencurian ponsel mewah senilai Rp27 juta. Barang bukti berupa iPhone 15 Pro Max berhasil diamankan bersama tersangka.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parimo pada Jumat (3/10) sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun tidak lepas dari kepungan petugas.
Korban dalam kasus ini adalah Habibi (35), seorang wiraswasta asal Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Ia kehilangan ponsel mewahnya ketika beraktivitas di Kompleks Pasar Sentral Parigi.
Pelaku diketahui menggunakan modus berpura-pura beraktivitas di sekitar pasar. Saat melihat ponsel korban yang ditaruh di dashboard mobil, ia langsung mengambilnya dan kabur meninggalkan lokasi.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui, hingga akhirnya ditangkap di wilayah Kampal.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui tindakannya. Ia menyebut pencurian dilakukan seorang diri. Namun, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit iPhone 15 Pro Max milik korban. Ponsel tersebut kini disita sebagai alat bukti untuk memperkuat berkas perkara.
Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Parigi Moutong. Ia menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan AN., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya memberantas tindak kriminal. Menurutnya, setiap bentuk kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat, akan ditindak tegas tanpa kompromi.







