PARIMO,SenderNews.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengungkap 52 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga September 2025.
Dari pengungkapan itu, sebanyak 61 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan 4 perempuan.
Kasat Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Parimo, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu-sabu seberat 434,67 gram, dikemas dalam 583 paket,” ujar Iptu Anugerah dalam keterangan pers di Parigi, Senin (20/10)
Dari total kasus yang diungkap, 27 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), 13 kasus dalam tahap satu, 11 kasus masih dalam proses penyidikan, dan 1 kasus diselesaikan melalui restorative justice. Hingga Oktober 2025, sebanyak 28 perkara telah tuntas diselesaikan.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Parigi Moutong.
“Kami berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.







