Daerah  

Pelaksana Beberkan Hambatan Administratif Proyek Perpustakaan: “Tanda Tangan PPK Susah”

Kontraktor Pelaksana, Stanley didampingi konsultan

PARIMO,Sendernews.id— Proses pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Parimo) kembali menjadi sorotan setelah pihak pelaksana proyek mengungkap adanya hambatan administratif yang berulang, terutama terkait kesulitan memperoleh tanda tangan pencairan anggaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sakti.

Stenly, perwakilan CV Arwana selaku pelaksana, menyampaikan bahwa sejak awal pekerjaan berjalan pihaknya kerap mengalami kendala serupa. Hal itu ia ungkapkan dalam konferensi pers, Sabtu (29/11).

banner 970x250

Ia menjelaskan, setelah kontrak kerja ditandatangani pada 19 Mei 2025, pihaknya justru kesulitan mencairkan uang muka. Dana baru cair pada 11 Juli 2025, padahal ketentuan mengatur pencairan bisa dilakukan tujuh hari setelah kontrak berlaku.

Akibat keterlambatan tersebut, CV Arwana terpaksa mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp 2 miliar untuk membiayai pekerjaan selama dua bulan pertama agar progres tidak terhenti.

“Kenapa uang muka terlambat keluar? Karena saat kami minta tanda tangan ke PPK agak susah ditemui. Saya harus mengadu ke siapa? Jadi saya menghadap ke Bupati dan Wakil Bupati, tujuannya meminta tolong karena ini menyangkut hak kami dan pekerjaan berjalan baik. Akhirnya ditandatangani,” ungkapnya di hadapan sejumlah media.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud meminta intervensi kepala daerah. Pertemuan itu dilakukan murni untuk menyampaikan hambatan yang mengganggu kelancaran pencairan hak sesuai progres pekerjaan.

Hambatan yang sama kembali terjadi pada pencairan termin II. Saat progres mencapai 55 persen dan pihaknya mengajukan pencairan 50 persen, Stenly kembali kesulitan mendapatkan tanda tangan PPK.

“Ini menyangkut hak kami. Ketika meminta tanda tangan PPK, susah lagi. Lari ke sana kemari, lambat lagi. Tapi saya tidak kendor. Kami kembali menghadap Bupati dan Wakil Bupati. Tolong, pak, saya minta hak saya. Akhirnya ditandatangani PPK,” pungkasnya.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *