PARIMO,Sendernews.id– Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Parigi Moutong menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah dengan menangkap dua terduga pelaku.
Kedua pelaku berinisial MYK (19), warga Desa Petunasugi, Kecamatan Bolano Lambunu, dan AS (21), warga Desa Kotanagaya, Kecamatan Lambunu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/12/2025) sekitar pukul 23.50 WITA di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agusalim, mengatakan dalam proses penangkapan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu tersangka yang berupaya melawan dan melarikan diri meskipun telah diberi peringatan.
“Keduanya telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Parimo,”ungkapnya Rabu (10/12)
Hasil interogasi awal menunjukkan kedua pelaku mengaku mencuri tujuh unit sepeda motor di sejumlah lokasi dengan memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor terpasang.
Dari total tujuh unit, polisi baru menyita dua unit sebagai barang bukti, sementara lima unit lainnya masih dalam pencarian dan pengembangan lebih lanjut.
“Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Parimo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.







