PARIMO, Sendernews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) resmi digugat dalam perkara dugaan wanprestasi setelah dua kali somasi yang dilayangkan pihak penggugat tidak mendapat respons.
Gugatan tersebut kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 24 Juni 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi, gugatan perdata tersebut diregistrasi pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Prg. Gugatan diajukan oleh Ridwan Latjinala melalui surat permohonan tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Pemkab Parigi Moutong cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait.
Sebelum menempuh jalur hukum, Ridwan Latjinala bersama Oktavianus Wiro melalui tim kuasa hukumnya telah dua kali melayangkan somasi kepada Pemkab Parimo dan PPK.
Somasi pertama disampaikan kepada Bupati Parigi Moutong pada 6 Mei 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diberikan waktu tujuh hari kalender untuk memberikan tanggapan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada jawaban resmi yang diberikan.
Karena tidak memperoleh respons, Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo & Rekan kemudian melayangkan somasi kedua tertanggal 16 Mei 2026 sebagai upaya lanjutan untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut.
Tidak adanya tanggapan atas dua somasi itu kemudian mendorong penggugat untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Parigi.
Untuk menghadapi proses persidangan, Ridwan Latjinala menunjuk lima kuasa hukum, yakni Osgar Sahim Matompo, Muliadi, Abdul Manan, Mohamad Didi Permana, dan Moh Zein Ali Ahdar.
Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam sistem informasi PN Parigi, proses administrasi gugatan telah melewati tahapan penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, penunjukan jurusita, hingga penetapan jadwal sidang pertama.
Sesuai agenda yang telah ditetapkan, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.
Gugatan wanprestasi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Parigi tersebut berakar dari sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parimo.





