Kejari Parimo Musnahkan 207 Barang Bukti dari 41 Perkara Inkracht

Kejari Parimo Musnahkan 207 Barang Bukti dari 41 Perkara Inkracht

PARIMO, Sendernews.id – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo), melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekitar pukul 10.00 WITA di halaman kantor Kejari.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Parimo, Purnama, serta dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait.

banner 970x250

Kepala Seksi Intelijen Rony Hotman Gunawan, memgatakan, Kejaksaan Negeri Parimo memusnahkan barang bukti dari 41 perkara dengan total 207 barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Perkara narkotika menjadi jumlah terbanyak, yakni 25 perkara dengan total 152 barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya bong, korek gas, plastik klip, bungkus sachet, serta sabu dengan total berat 177,9569 gram.

“Selain itu, terdapat 8 perkara pencabulan dengan total 42 barang bukti berupa pakaian seperti kaos, celana, dan rok sarung,” ungkapnya Selasa (28/4)

Untuk perkara penganiayaan, terdapat 5 perkara dengan 7 barang bukti berupa parang dan pisau. Sementara perkara penggelapan sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa buku rekening bank.

Sedangkan perkara pencurian tercatat sebanyak 2 perkara dengan total 5 barang bukti, di antaranya besi dan pisau.

Ia menambahkan, egiatan pemusnahan ini bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas kejahatan serta menegakkan keadilan atas segala bentuk tindak pidana.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Parigi Moutong Zainal Ahmad, perwakilan Polres Parigi Moutong, Kepala Lapas Parigi Fentje Mamirahi, serta pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Parimo.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *