PARIMO, Sendernews.id – Dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai menguak setelah Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Syamsu Nadjamuddin.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan penyimpangan pada proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Syamsu yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parimo dimintai klarifikasi mengenai sejumlah pekerjaan, mulai dari pembangunan gedung induk, pagar, lanskap hingga area parkir.
Usai diperiksa, Syamsu mengaku telah memberikan keterangan sesuai kewenangannya sebagai PPK. Ia menjelaskan, belum dicairkannya sisa DAK 2025 disebabkan adanya proses perencanaan yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Saya memberi penjelasan tidak dapat mencairkan karena ada proses perencanaan yang tidak sesuai prosedur, termasuk pada tiga paket pekerjaan yakni pagar, lanskap, dan parkiran,” ujarnya.
Menurut Syamsu, tiga paket pekerjaan tersebut tidak diusulkan oleh kepala daerah dan tidak memperoleh persetujuan dari Perpustakaan Nasional. Selain itu, pekerjaan tersebut juga disebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan.
Terkait pencairan uang muka proyek yang kini menjadi perhatian penyidik, Syamsu menegaskan kebijakan itu dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai PPK.
“Pencairan uang muka itu terjadi sebelum saya menduduki jabatan tersebut. Yang mencairkan adalah PPK lama,” katanya.
Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses perencanaan awal sehingga pencairan uang muka dapat dilakukan meski prosedurnya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Artinya ada proses perencanaan yang tidak terstruktur sesuai prosedur, tetapi sudah terjadi pencairan uang muka. Yang mengetahui secara rinci proses itu adalah PPK lama,” tambahnya.
Dalam tahap Pulbaket, penyidik Tipidkor Polda Sulteng juga meminta sejumlah dokumen penting, di antaranya dokumen Provisional Hand Over (PHO), dokumen denda keterlambatan pekerjaan, dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan, serta dokumen PHO dan Final Hand Over (FHO) pekerjaan penimbunan lokasi.
Syamsu mengaku telah menyerahkan 12 dokumen yang diminta penyidik.
“Saya sudah menyerahkan 12 dokumen sesuai permintaan penyidik Tipidkor Polda, antara lain dokumen PHO gedung, pembayaran 100 persen pekerjaan, penyetoran denda, serta temuan BPK,” ungkapnya.
Selain memeriksa PPK, penyidik juga mendalami penggunaan sisa DAK senilai Rp1,2 miliar dan pembayaran uang muka pada tiga paket pekerjaan yang disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Parimo kini terus bergulir. Polda Sulawesi Tengah disebut akan mengembangkan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek tersebut.







