PARIMO, Sendernews.id– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) digugat secara perdata sebesar Rp10 miliar oleh CV Arawan, kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan. Gugatan itu diajukan karena penggugat menilai pengenaan denda keterlambatan proyek sebesar Rp423.230.043,97 tidak sah secara hukum.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH., MH., CLA dan Rekan dengan Nomor Register 55/Pdt.G/2026/PN Prg tertanggal 10 Juni 2026. Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi pada Rabu, (17/6), dan kini memasuki tahap mediasi.
Ketua tim kuasa hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo, mengatakan gugatan yang diajukan telah disusun berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan didukung alat bukti.
“Proses mediasi bukan berarti perkara berhenti. Justru pada tahapan itu masing-masing pihak menyampaikan dasar tuntutan dan argumentasinya. Jika ada titik temu, perkara dapat diselesaikan melalui mediasi. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian,” ungkapnya Sabtu (27/6)
Kata dia, tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar bukan sekadar angka formalitas.
“Kami merancang gugatan ini tidak main-main. Apa yang menjadi poin penting dalam gugatan telah dipertimbangkan secara matang dan dapat dibuktikan,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, CV Arawan menggugat Pemda Parigi Moutong cq. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parimo cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan sebagai tergugat.
Penggugat menyebut hubungan hukum antara kedua belah pihak bermula dari kontrak pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tanggal 16 Mei 2025. Pekerjaan dimulai berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 19 Mei 2025 dan telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST) pada 17 Februari 2026.
CV Arawan mengakui terjadi keterlambatan penyelesaian proyek. Namun, keterlambatan tersebut dinilai bukan sepenuhnya akibat kelalaian kontraktor. Dalam gugatan disebutkan sejumlah faktor yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan, di antaranya keterlambatan pencairan uang muka, pemindahan lokasi pekerjaan, lambatnya reviu desain oleh konsultan perencana, kerusakan concrete pump, hingga perubahan spesifikasi pekerjaan.
Penggugat menjelaskan telah membayar denda keterlambatan sebesar Rp35.160.239 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Parigi Moutong pada 23 Februari 2026 sesuai surat dari PPK. Saat itu, besaran denda dihitung berdasarkan keterlambatan selama 58 hari dengan formula 1/1000 dari sisa pekerjaan sebesar 7,79 persen.
Namun setelah pembayaran dilakukan, besaran denda berubah berdasarkan hasil reviu Inspektorat Daerah tertanggal 17 Maret 2026 menjadi Rp423.230.043,97.
Menurut penggugat, perubahan tersebut dilakukan secara sepihak setelah kewajiban pembayaran denda telah dipenuhi sehingga dinilai tidak memiliki dasar hukum.
CV Arawan juga mengaku telah melayangkan dua kali somasi pada 6 Mei dan 16 Mei 2026 untuk meminta penjelasan mengenai dasar perubahan perhitungan denda. Namun, hingga gugatan didaftarkan, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
Akibat sengketa itu, pembayaran sisa nilai proyek sebesar Rp2.197.944.889 sempat tertahan. Penggugat kemudian menyetorkan dana sebesar Rp423.230.043,97 sebagai uang titipan agar sisa pembayaran proyek dapat dicairkan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan pembayaran denda sebesar Rp35.160.239 sah dan mengikat secara hukum serta menyatakan pengenaan denda Rp423.230.043,97 berdasarkan hasil reviu Inspektorat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat mengembalikan uang titipan sebesar Rp423.230.043,97, membayar kerugian materiil sebesar Rp31.800.000, serta membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.
“Kami juga meminta majelis hakim menghukum tergugat mengembalikan uang titipan serta membayar seluruh kerugian yang dialami klien kami sesuai tuntutan dalam gugatan,” jelasnya.
Dalam sidang mediasi, Pemda Parigi Moutong diwakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Syamsu Nadjamuddin, bersama perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Parimo Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (1/7).






