PARIMO, Sendernews.id – Wibawa penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali dipertanyakan.
Di tengah berbagai upaya penertiban yang pernah dilakukan, alat berat justru terus berdatangan dan aktivitas tambang ilegal disebut masih berlangsung.
Informasi yang dihimpun Sendernews.id dari sumber resmi menyebutkan, pada Jumat (26/6) sore lalu sedikitnya dua unit ekskavator kembali masuk ke kawasan tambang, menambah jumlah alat berat yang telah lebih dulu beroperasi di lokasi.
“Dua alat berat yang masuk lagi, selain yang sudah beroperasi sebelumnya,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang hingga kini belum juga berhenti.
“Mereka seperti tidak ada takutnya. Kalau ada penertiban, alat berat disembunyikan. Setelah situasi aman, mereka beroperasi lagi. Ini seperti sandiwara,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan aktivitas tambang tersebut mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga para pelaku merasa leluasa menjalankan operasinya. Dugaan tersebut diharapkannya dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, mayoritas warga Desa Tombi disebut tidak menghendaki keberadaan PETI karena khawatir kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan memicu bencana di kemudian hari.
“Sebagian besar warga sebenarnya menolak, tapi kami seperti tidak berdaya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, para pemodal diduga membeli lahan milik warga untuk dijadikan lokasi penambangan. Setelah menguasai lahan, aktivitas penggalian dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap kawasan hutan maupun aliran sungai.
“Pemodal ini pintar. Mereka membeli tanah warga, lalu merasa bebas merusak hutan. Material galian dibuang ke sungai. Bahkan ada pungutan terhadap setiap alat berat yang masuk,” katanya.
Warga khawatir aktivitas tersebut akan memperparah kerusakan hutan dan pencemaran sungai yang pada akhirnya meningkatkan risiko banjir maupun longsor.
Karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI secara permanen.
“Dengan siapa lagi kami mengadu kalau bukan kepada aparat dan pemerintah daerah. Jangan tunggu desa kami dilanda bencana baru bertindak,” pungkasnya.






