PARIMO, Sendernews.id – Dugaan adanya pungutan dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, mencuat.
Pungutan yang disebut sebagai “kontribusi” itu diakui Kepala Desa Tombi, Baso, sebagai bagian dari kesepakatan antara pemodal, pemilik lahan, dan lembaga masyarakat sebelum aktivitas pertambangan dimulai.
Informasi mengenai pungutan tersebut sebelumnya diungkap seorang sumber yang mengaku pernah ditawari untuk memasukkan alat berat ke lokasi tambang ilegal di Desa Tombi. Menurutnya, setiap pemodal diwajibkan memenuhi sejumlah kesepakatan sebelum alat berat maupun talang dimasukkan ke area tambang.
Sumber itu menyebut mekanisme pungutan telah diatur secara sistematis, mulai dari besaran kontribusi, pihak yang mengumpulkan, hingga pengaturan lahan yang akan digarap. Nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah.
“Jadi itu sudah menjadi kesepakatan. Sebelum memasukkan alat berat, wajib terlebih dahulu memenuhi kesepakatan tersebut,” ujar sumber.
Kepala Desa Tombi, Baso, membenarkan adanya pungutan dari aktivitas PETI di wilayahnya. Namun, ia menegaskan pungutan tersebut bukan kebijakan pemerintah desa.
Menurut dia, kontribusi itu merupakan hasil musyawarah yang difasilitasi oleh sebuah lembaga masyarakat dengan alasan untuk mendukung penyediaan fasilitas air bersih bagi warga.
“Tidak ada sampai Rp40 juta. Yang ada itu Rp15 juta dan bukan dihitung per alat, tetapi berdasarkan talang. Adapun yang mereka sepakati dengan lembaga itu merupakan hasil musyawarah, bukan dari pemerintah desa,” tegas Baso melalui sambungan telepon, Minggu (5/7).
Terkait keluhan masyarakat mengenai kondisi Sungai Topoya yang keruh dan mengalami pendangkalan yang diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal, Baso menilai dampak tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Desa Tombi.
Menurutnya, aktivitas PETI di wilayah Desa Alo’o juga turut memengaruhi kondisi sungai tersebut.
“Bukan cuma Tombi, ada juga dari wilayah Alo’o. Orang tahunya hanya Tombi,” pungkasnya.






