Daerah  

Bupati Restui Pergeseran Lima Nakes PPPK RSUD Raja Tombolotutu

RS Raja Tombolotutu

PARIMO, Sendernews.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, merestui penugasan sementara lima tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari RSUD Raja Tombolotutu, Tinombo, ke tiga fasilitas kesehatan.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui surat keputusan (SK) sementara sebagai bagian dari penataan dan pemerataan tenaga kesehatan.

banner 970x250

Berdasarkan informasi yang dihimpun dua nakes ditugaskan ke RSUD Anuntaloko Parigi, dua orang ke RSUD Buluenapoae, dan satu orang ke Puskesmas Mepanga.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penugasan lima nakes itu memunculkan kekhawatiran terhadap pelayanan di RS Raja Tombolotutu yang hingga kini masih mengalami keterbatasan tenaga kesehatan.

“Kondisi RS Raja Tombolotutu masih kekurangan tenaga kesehatan, sementara jumlah pasien cukup banyak,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, berkurangnya tenaga kesehatan dikhawatirkan memengaruhi pelayanan apabila tidak diimbangi dengan penambahan personel pengganti.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay, membenarkan adanya penugasan sementara terhadap lima PPPK tenaga kesehatan dari RS Raja Tombolotutu.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di sejumlah fasilitas pelayanan yang membutuhkan penguatan sumber daya manusia.

“Ini merupakan bagian dari penataan dan pemenuhan SDM, khususnya tenaga kesehatan. Ada unit pelayanan yang membutuhkan distribusi SDM agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).

Menurutnya, penugasan tersebut bukan merupakan mutasi definitif, melainkan penugasan sementara yang berlaku selama tiga bulan berdasarkan persetujuan dan rekomendasi Bupati Parimo.

“Setelah tiga bulan akan dilakukan evaluasi. Jika masih dibutuhkan dapat diperpanjang, sedangkan apabila tidak lagi diperlukan, pegawai akan dikembalikan ke unit kerja asal,” jelasnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian dengan menugaskan tenaga kesehatan dari unit lain ke RS Raja Tombolotutu agar pelayanan di rumah sakit tersebut tetap berjalan.

Ia menambahkan, aspek domisili menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan pegawai, namun bukan menjadi dasar utama pengambilan keputusan.

“Berdasarkan kajian, kami mempertimbangkan domisili agar ASN dapat bekerja lebih fokus. Namun, pertimbangan utama tetap kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait banyaknya permohonan penugasan berdasarkan domisili dari PPPK lainnya, BKPSDM memastikan setiap usulan akan diproses secara selektif dengan mengutamakan kepentingan pelayanan publik.

“Pertimbangan utama kami tetap menjaga kelancaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *