Daerah  

Tes Urine Selesai, Dugaan ASN Positif Narkoba Belum Diungkap Pemkab Parimo

PARIMO, Sendernews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, belum mengumumkan hasil tes urine massal aparatur sipil negara (ASN) yang telah berakhir pada Jumat (24/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah ASN diduga terindikasi positif narkoba dalam pemeriksaan awal.

banner 970x250

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebagian sampel urine diduga mengandung methamphetamine atau sabu-sabu, sementara sampel lainnya terindikasi mengandung benzodiazepine, golongan obat penenang.

Namun, hingga kini pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Tes urine massal itu dilaksanakan selama lima hari bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso. Pemeriksaan menyasar pejabat eselon II, III, dan IV, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD Parimo, hingga pelajar tingkat SLTA.

Dari data yang dihimpun, petugas menggunakan lebih dari 1.000 alat uji selama pelaksanaan tes, melampaui jumlah yang sebelumnya disiapkan.

Meski seluruh rangkaian pemeriksaan telah selesai, Pemkab Parimo belum membuka hasil tes urine kepada publik.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parimo, Darlin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya meminta penjelasan resmi masih terus dilakukan.

Belum diumumkannya hasil tes urine itu menjadi sorotan karena sebelumnya pemerintah daerah menyatakan komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan birokrasi.

Saat pembukaan tes urine pada Senin (20/7), Wakil Bupati Parimo Abdul Sahid menegaskan pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Sejak awal ini jadi atensi kami. Kami ingin peredaran narkoba di Parimo benar-benar habis,” tegas Abdul Sahid usai menjalani tes urine.

Program tes urine massal tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana yang telah disusun sejak Agustus 2025. Dalam pertemuannya dengan Kepala BNN Kabupaten Poso pada 4 Agustus 2025, Abdul Sahid menyatakan ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *