Daerah  

Perda Sampah Disosialisasikan, DLH Parimo Tekankan Peran Masyarakat

Kepala DLH Parimo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah

PARIMO,Sendernews.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, dengan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya DLH Parimo meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan pengelolaan sampah yang berlaku di daerah.

banner 970x250

Kepala DLH Parimo, Maryam Tagunu mengatakan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat mulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Menurut dia, masyarakat memiliki peran penting dalam mengurangi timbulan sampah, termasuk membiasakan diri memilah dan menangani sampah sejak dari sumbernya.

“Pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan semua pihak. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengurangi timbulan sampah dan menjaga lingkungan,” ungkapnya saat melakukan Sosialisasi di Kantor Camat Parigi, Kamis (3/9)

Ia menjelaskan, pemahaman terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu terus diperkuat agar masyarakat mengetahui ketentuan serta tanggung jawab dalam pengelolaan sampah.

Melalui sosialisasi tersebut, DLH juga mendorong masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan pemerintah dalam persoalan kebersihan, tetapi mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ia berharap, penerapan aturan tersebut dapat diikuti dengan perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam membuang, memilah, dan mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab.

Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik perlu dilakukan secara berkelanjutan dan dimulai dari tingkat rumah tangga sebelum sampah dibawa ke tempat pengumpulan atau pengolahan.

“DLH Parimo akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pengelolaan sampah,”jelasnya.

Dengan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan sampah di Parimo dapat berjalan lebih tertib serta memberikan dampak positif bagi kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *