PARIMO, Sendernews.id – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfred Tongiro, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) agar tidak mengosongkan instansi yang masih membutuhkan tenaga dalam pelaksanaan mutasi atau penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya nota tugas Bupati Parigi Moutong terhadap lima PPPK yang sebelumnya bertugas di RSUD Raja Tombolotutu. Dari lima tenaga kesehatan tersebut, dua orang ditempatkan di RSUD Anuntaloko, dua orang di RSUD Buluye Napae, dan satu orang di Puskesmas Mepanga.
Alfred menegaskan, penataan atau pemindahan PPPK bukan menjadi persoalan selama dilakukan berdasarkan kebutuhan dan analisis beban kerja. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menyebabkan instansi asal mengalami kekurangan tenaga.
“Saya tidak mempermasalahkan kalau dilakukan pemindahan untuk pemerataan. Tetapi jangan sampai tempat yang masih membutuhkan justru menjadi kosong tanpa ada penggantinya,” ujar Alfred saat ditemui, Senin (13/7).
Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap ASN PPPK, kemudian mencocokkannya dengan kebutuhan di masing-masing organisasi perangkat daerah, sekolah, maupun fasilitas kesehatan.
Menurutnya, hingga kini masih terjadi ketimpangan distribusi pegawai. Ada sekolah maupun rumah sakit yang kelebihan tenaga, sementara di tempat lain justru mengalami kekurangan.
“Harus dihitung analisis beban kerjanya. Kalau ada yang kelebihan di satu tempat dan ada yang kekurangan di tempat lain, maka perlu ditata kembali,” katanya.
Selain itu, Alfred menilai faktor domisili juga layak menjadi pertimbangan dalam penempatan pegawai. Meski tidak diatur secara formal, penempatan yang lebih dekat dengan tempat tinggal dinilai dapat meningkatkan efektivitas kerja.
“Kalau memungkinkan, kenapa tidak ditata agar lebih dekat dengan domisilinya. Itu juga bisa mendukung kinerja pegawai,” ucapnya.
Menanggapi anggapan bahwa sebagian PPPK menjadikan lokasi penempatan awal sebagai batu loncatan untuk berpindah ke daerah lain, Alfred menegaskan pengangkatan PPPK sejak awal didasarkan pada kebutuhan formasi di lokasi tempat mereka mengabdi.
Ia mencontohkan, apabila sebuah sekolah membutuhkan 20 guru, maka PPPK yang diterima harus mengisi kebutuhan tersebut. Namun jika terjadi penumpukan pegawai di satu sekolah sementara sekolah lain kekurangan tenaga, pemerintah perlu melakukan pemerataan.
“Yang paling penting sekarang adalah pemerataan. BKD harus menginventarisasi kebutuhan guru, tenaga kesehatan, maupun formasi lainnya, sehingga penempatan pegawai benar-benar sesuai kebutuhan,” tegasnya.







