PARIMO, Sendernews.id— Seorang pria asal Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi berinisial Idris Mohi (26), ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat.
Penangkapan terhadap Idris dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, di sebuah rumah kos di Desa Baliara. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 2,04 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, melalui jajarannya menyebut pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas Idris yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Baliara.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, SH memimpin penindakan terhadap Idris di lokasi yang telah dipantau,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggalnya, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna hitam. Dompet tersebut berada di kantong celana panjang yang dikenakan Idris saat diamankan.
Selain paket yang diduga sabu, polisi juga menyita satu dompet hitam, satu alat hisap atau bong, serta satu lembar celana jeans panjang warna hitam. Penggeledahan tersebut disaksikan aparat desa setempat.
Kepada petugas, Idris mengakui seluruh barang yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Berdasarkan keterangan awal, narkotika tersebut rencananya akan dijual dan sebagian digunakan sendiri.
“Polisi selanjutnya mengamankan Idris beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Atas perbuatannya, Idris disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







