Polres Parimo Sita 55,34 Gram Sabu di Mepanga, Seorang Pria Diamankan

PARIMO, Sendernews.id — Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial A, (26), dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga, Sabtu (5/9).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold dan sebuah karet warna merah.

banner 970x250

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan A di wilayah Mepanga. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan personel Opsnal untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan sekaligus mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan terduga pelaku.

Setelah penyelidikan dilakukan, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., melakukan pencegatan terhadap kendaraan tersebut di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga, sekitar pukul 17.30 WITA.

Saat pemeriksaan dan penggeledahan berlangsung, petugas menemukan paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut sebelumnya diduga dilemparkan oleh A ke pekarangan rumah warga sebelum diamankan polisi.

Penggeledahan disaksikan aparat desa setempat. Polisi juga menyebut A mengakui barang-barang yang diamankan berada dalam penguasaannya.

IPTU Nicho mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas Nicho.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika.

“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya.

Saat ini A bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *