PARIMO,Sendernews.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga September 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 13 tersangka dan mengamankan 75 paket sabu dengan berat total 155,1 gram.
Dari 13 tersangka tersebut, 11 di antaranya laki-laki dan dua lainnya perempuan. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, mayoritas di rumah tersangka, serta beberapa titik di Jalan Trans Sulawesi.
Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan, sejumlah penangkapan di jalur Trans Sulawesi dilakukan di wilayah Desa Toboli dan Desa Santigi. Polisi juga melakukan pengungkapan di Desa Onconeraya dan Desa Mensung.
“Pada dua pengungkapan terakhir, polisi menyita sabu seberat 53,68 gram bruto di Desa Onconeraya dan 55,34 gram bruto di Desa Mensung,” ungkapnya saat konferensi pers Kamis (10/9).
Kata dia, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim operasional Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada para tersangka.
Khusus penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka baru saja berangkat dari Kayumalue setelah membeli sabu.
“Tim kemudian melakukan pencegatan dan penggeledahan di jalan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, para tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari Kayumalue. Narkotika itu rencananya diedarkan di wilayah Parimo dan sejumlah daerah lain di Sulteng, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.
Motif para pelaku disebut untuk memperoleh keuntungan dari peredaran narkotika. Para tersangka rata-rata dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 15 tahun. Mereka juga disangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara kumulatif sepanjang 2026, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong telah menangani 34 laporan polisi dengan barang bukti sabu sebanyak 336 paket seberat 454,17 gram.
Dari keseluruhan perkara tersebut, 25 kasus telah diselesaikan, enam perkara masih dalam tahap penyidikan, dan tiga perkara berada pada tahap I. Jumlah tersangka sepanjang 2026 tercatat 47 orang, terdiri dari 44 laki-laki dan tiga perempuan.
Sementara jumlah tahanan perkara narkoba yang tercatat sepanjang 2026 sebanyak 47 orang. Pengungkapan sembilan kasus periode Juli hingga September tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Parimo sepanjang tahun berjalan.







