20 Sachet Sabu 3,69 Gram Diamankan dari Pria di Tanalanto

Pelaku pengedar sabu di Tanalanto berhasil diamankan

PARIMO, Sendernews.id— Sebanyak 20 sachet plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong dari seorang pria berinisial AC (25) di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kamis (24/9).

AC diamankan polisi sekitar pukul 14.30 WITA setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

banner 970x250

Penindakan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H. Petugas kemudian mendatangi kediaman AC untuk melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 20 sachet yang diduga berisi sabu di dalam tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu tas hitam, satu tas warna pink, alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, tisu pembungkus 20 sachet, satu telepon genggam, satu KTP, serta lima pack plastik bening kosong.

Penggeledahan tersebut disaksikan aparat desa setempat. Dalam pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya.

Kepada penyidik, AC juga menyebut barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu.

Polisi menduga barang tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue. Namun, asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain masih dalam pendalaman penyidik.

Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parimo.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika,” ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini, AC bersama barang bukti diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *